Jilbab
ataupun kerudung saat ini sudah menjadi tren global, termasuk di indonesia,
negeri dengan penduduk terbesar ini. Namun demikian, selakyaknya kita tetap
tidak boleh merasa puas dengan tren jilbab yang mengglobal ini. pertama pada
faktanya, wanita muslimah yang belum memakai jilbab masih mayoritas. Hal ini
kita dapat lihat dilngkungan kita sendiri. Kedua dorongan kaum muslimah
untuk berjilbab tidak selalu murni dilandaskan motif akidah. Dengan kata lain
masih banyak muslimah yang memutuskan untuk berjilbab tidak murni dorongan
keimanan namun mengkiti ternd. Ketiga diantara kaum muslimah yang belum
berjilbab itu banyak yang tidak paham, salah paham atau mungkin tidak mau paham
mengenai kewajiban menutupi aurat dengna berjilbab. Keempat masih bnayak
kaum muslimah yang belum dapat membedakan jilbab dengaan kerudung. Merekan
banyak yang menyamakan jilbab dengna kerudung atau sebaliknya. Wajarlah jika
kemudian pemahaman mereka yan keliriu ini menhasilkan ternd jilbab yang juga
keliru alis belum sepenuhnya syar’i. Kelima kesadaran kebanyakan
muslimah untuk menutupi aurat atau jilbab belum sepenuhnya dibarengi dengan
kesadaran untuk mendalami islam secara lebih intensif, kecuali tanapak pada
sebagian kecil ari mereka yang disebut aktifis masjid.
Memang
dalam pembicaraan sehari – hari umumnya masyarakat menganggap jilbab sama
dengna kerudung. Anggapan itu keliru. Akibatnya di kalangan muslimah sendiri
banayk yang sudah berjilbab, padahal yang baru dia kenakan adalah kerudung.
Padahal berbeda jilbab dengna kerudung. Khimar (kerudung) dan jilbab adalah dua
kata istilah bahasa arab. Khimar nama lainnya adalah al-maqani’, yaitu kain
yang memiliki ujung’ – ujung yang
dijulurkan kedada para wanita untuk dada dan payudara mereka. Hal ini dilakukan
untuk membedakan mereka dari wanita jahiliah karena mereka tidak melakukan yang
demikian. Khumur adalah jamak (bentuk plural ) dari kata khimar. Khimar artinya
adalah (kain) apa saja yang digunakan untuk menutupi yakni untuk menutupi
kepala, yang biasa disebut orang – orang dengan al-maqani.
Sedangkan
Jilbab secara bahasa, didalam kamus Al-Muhith dinyatakan bahwa jilbab itu
sperti sirdab (terowongan ) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian
longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutupi
pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung. Dalam kamus Ash-Shahhah,
al-jauhari juga menyatakan “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah)
yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung). Jilbab dan kerudung wajib
digunakan oleh seorang muslimah dewasa saat keluar rumah. Ini sebagaimana
ditunjukkan oleh Al-Qur’an dalam dua surah yang berbeda. Dasar kewajiban
berjilbab adalah QS al-ahzab (33) ayat 59. Adapun dasar kewajiban berkerudung
(khimar) adalah QS an-nur (24) ayat 31.
Karena
berangkat bukan dari dorongan keimanan dan kesadaran, banyak wanita muslimah
hari ini masih belum berbusana sesuai dengna tuntunan syariah. Diantara mereka
mungkin sudah menggunakan kerudung atau memakai jilbab tetapi tetap masih
memperlihatkan sebagian auratnya. Misalnya muslimah berkerudung tetapi
kerudungnya ketat, mencekik leher, tidak menutupi seluruh rambut atau masih
memperlihatkan leher dan kedua daun telinga. Atau menggunakan celana atau bahan
yang terbuat dari bahan yang tipis, trnsparan, atau tembus pandang. Kadang –
kadang pula jilbabnya pendek sehingga saat melakukan gerakan tertentu, misalnya
mengacugkan tangan atau meraih benda yang tinggi atau mengangkat kaki saat naik
kedaraan sebagian tangan atau kakinya terbuka.
Semua
fenomena diatas tentu menujukkna bahwa muslimah yang berkerudugn atau berjilbab
masih memperlihatkan sebgaian auratnya. Pada jelas allah swt telah mengancam
siapapun yang memperlihatkan auratnya dimuka umum meskipun hanya sebagian kecil
auratnya. Berkerudung tapi Bertabarruj, dewasa ini banyak kita menyakdikan
wanita muslimah yang mengenakan kerudung yang dipadukan dengan kemeja dan
celana panjang ketat hingga menampakkan kecantikan dan seksualitas mereka.
Disisi lain kita juga menyaksikan banayk wanita muslimah yang mengenakan kain
penutup kepala tetapi sebagian rambut, leher, telinganya terlihat dengan jelas.
Ada pula wanita muslimah yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung
mengenakan celana tanpa mengenkan jilbab memaki kerudung tepai kalung dan
anting- antingnya tampak dan sebagainya sesungguhnya perbuatan – perbuatan
semacam ini terkatagori tabarruj. Tabarruj jelas diharamkan atas wanita
muslimah dalilnya adalah firman allah swt dalam QS al-ahzab (33) ayat 33.
Memakai
wangi – wangian berlebihan, abu usa al-‘asyari ra.menuturkan bahwa rasulullah
pernah bersabda yang artinya “ perempuan siapa saja yang memki wangi – wangian lalu berjalan
melewati suatu kaum supaya mereka
mencium bau wanginya maka perempuan itu seperti seorang penzina” (HR an-nasai,
at-tarmdzi abu dawud, ahmad ad-darimi, ibn khuzaimah, ibn hibban dan
al-baihaqi). ibnu Daqiq Al-‘led mengatakan,”haidts tersebut menujukkan
keharaman wewangian bagi wanita yang hendak keluar masjid karena hal itu akan
dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki”. Menurut ibnu abi najih wanita
muslimah yang keluar runah dengan wangi-wangian termasuk dalam tabrruj
jahiliyah. Oleh karena itu seorang wanita muslmah dilarang keluar rumah atau
berda dinatara aki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya
meskipun shalat berjamaah dimasjid. Namum demikian seorang wanita tetap boleh
memaki wangi – wangian dalam batas – batas yang diperbolehkan oleh syariah,
seperti tidak mencolok bau dan warnaya. Ketenuan semacam ini didasarkan pada
sabda rasulullah saw yang artinya “ketahuilah, parfum pria adalah tercium
baunya dan tidak erlihat warnaya. Adapun parfum wanita adalah yang tampak
warnya dan tidak tercium baunya (HR Ahmad dan Abu Dawd).
Banyak
wanita muslimah yang berkerudung atau berjilbab berusaha tetap tampil modus dan
trendi. Sayang, hal itu sering dilakukan tanpa memeperhatikan batasan-batasan
yang telah ditetapkan oleh syariah. Padahal tindakan semacam ini dikategorikan
tabarruj.imam albukhari menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan seorang
wanita yang menampakkn kecantikan kepada orang lain. Dengan demikian seorang
wanita dipandang telah bertabarruj jika ia menampakkan perhiasan atau
kecantikkannya kepada yang hukan mahramnya. Hal ini sngat tidak diperbolehkkan
bahakan haram jika dilakuka. Maka perlu semacam upaya untuk merevolusi
kesadaran baru tentang jilbab yang syar’i.
Definisi
aurat
Menurut
pengertian bahasa aurat adalah kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan.
Diantara bentuk pecahan katangay adalah ‘awra’ yang bermakana qabih
(tercela);yakni aurat manusia dan semua yang dapat menimbulkan rasa
malu.disebut aurat karena tercela bila tampak (terlihat)
Batasan
aurat wanita . terkait aurat wanita, bagina rasulullah saw.pernah bersabda yang
artinta wanita adalah aurat.maknanya adalah menyatakan seluruh tubuh wanita
adalah aurat, kecuali yang biasa tamapak pada dirinya. Dengan demikian wanita
harus menutupinya seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Ia harus
mengenakan khimar (kerudung) yang menutupi seluruh kepala, rambut leher dan
bahu; diulurkan menutupi kerah atau belahan baju didada (QS an-nur (24):31.
Aturan
praktis berkerudung dan berjilbab.
Beberapa
ketentuan paktis yaitu
1. Harus
menutup seluruh aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
2. Kerudung
dan jilbab longgar tidak ketat (memperlihatkan lekuk tubuh).
3. Kerudung
dan jilbab tebal, tidak tipis (transparan).
4. Tidak
bertabarruj
5. Tidak
memaki wangi – wangin yang berlebihan
6. Tidak
menyerupai laki-laki
7. Tidak
menyerupai pemeluk agama lain (tasyabbuh bi al-kuffar)
8. Bukan
mereupakan perhiasan. tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi
perhiasan. Kalau jilbab atau pakaian itu sendiri dihias dengan renda, bros
aksesoris, warna warni yang menarik panadanga orang maka ini termasuk tabarruj
yang terlarang.
9. Bukan
pakaian syuhrah (yang menjadikan terkenal).
Kebolehan
berhias (tazayyun)
Dalam
konteks berhias, sesungguhnya syariah islam membolehkan laki-laki dan wanita
menghias dirinya dalam batas kewajaran. Baginda rasulullah saw. Pernah bersabda
sebagaimana dituturkan oleh abdullah bin mas’ud ra yang artinya : Ada seorang
laki-laki berkata kepada nabi saw.”sesungguhnya seorang laki-laki itu ingin agar
bajunya bagus dan sandalnya juga bagus.” Beliau bersabda,”sesungguhnya allah
itu indah dan mneyukai keindahan.” (HR Muslim).
Beberapa
larangan dalam berhias
1. Dilarang
menghilangkan tai lalat dan meratakan gigi
2. Dilarang
memakai pakaian laki-laki
3. Dilarang
mentatao tubuh
4. Dilarang
berhias untuk selain suami
Manfaat
dan hikmah berbusana muslim
1. Manfaat
secara personal
·
Merasa dekat dengan allah
swt
·
Mencipatakan ketenangan
batin
·
Terhindar dari gangguan.
·
Menjadi wanita terhormat.
·
Berpeluang menjadi wnia shalilah
·
Meraih pahala melimpah,
terhindar dari azab api neraka yang menyala-nyala
·
Membuktikan diri sebagai
pengikut istri-istri baginda nabi saw dan para shahabiyah
2. Manfaat
secara sosial
·
Memperjelaskan identitas
diri dilingkungan soail.
·
Mnyebarkan’energi positif’
kepada orang lain.
·
Memmudahkan berinterkasi
dengan sesama muslim lain.
·
Terkondisikan untuk selalu
dilingkungan yang islam
·
Termotivasi untuk mencari
pendamping hidup yang shalih
3. Manfaat
secara fisik/materi
·
Rambut,kulit dan tubuhnya
akan terlindung
·
Mudah, tidak repot, hemat.
No comments:
Post a Comment