Tuesday, March 18, 2014

JILBAB SYAR’I by : Nurma



Jilbab ataupun kerudung saat ini sudah menjadi tren global, termasuk di indonesia, negeri dengan penduduk terbesar ini. Namun demikian, selakyaknya kita tetap tidak boleh merasa puas dengan tren jilbab yang mengglobal ini. pertama pada faktanya, wanita muslimah yang belum memakai jilbab masih mayoritas. Hal ini kita dapat lihat dilngkungan kita sendiri. Kedua dorongan kaum muslimah untuk berjilbab tidak selalu murni dilandaskan motif akidah. Dengan kata lain masih banyak muslimah yang memutuskan untuk berjilbab tidak murni dorongan keimanan namun mengkiti ternd. Ketiga diantara kaum muslimah yang belum berjilbab itu banyak yang tidak paham, salah paham atau mungkin tidak mau paham mengenai kewajiban menutupi aurat dengna berjilbab. Keempat masih bnayak kaum muslimah yang belum dapat membedakan jilbab dengaan kerudung. Merekan banyak yang menyamakan jilbab dengna kerudung atau sebaliknya. Wajarlah jika kemudian pemahaman mereka yan keliriu ini menhasilkan ternd jilbab yang juga keliru alis belum sepenuhnya syar’i. Kelima kesadaran kebanyakan muslimah untuk menutupi aurat atau jilbab belum sepenuhnya dibarengi dengan kesadaran untuk mendalami islam secara lebih intensif, kecuali tanapak pada sebagian kecil ari mereka yang disebut aktifis masjid.
Memang dalam pembicaraan sehari – hari umumnya masyarakat menganggap jilbab sama dengna kerudung. Anggapan itu keliru. Akibatnya di kalangan muslimah sendiri banayk yang sudah berjilbab, padahal yang baru dia kenakan adalah kerudung. Padahal berbeda jilbab dengna kerudung. Khimar (kerudung) dan jilbab adalah dua kata istilah bahasa arab. Khimar nama lainnya adalah al-maqani’, yaitu kain yang memiliki ujung’ – ujung  yang dijulurkan kedada para wanita untuk dada dan payudara mereka. Hal ini dilakukan untuk membedakan mereka dari wanita jahiliah karena mereka tidak melakukan yang demikian. Khumur adalah jamak (bentuk plural ) dari kata khimar. Khimar artinya adalah (kain) apa saja yang digunakan untuk menutupi yakni untuk menutupi kepala, yang biasa disebut orang – orang dengan al-maqani.
Sedangkan Jilbab secara bahasa, didalam kamus Al-Muhith dinyatakan bahwa jilbab itu sperti sirdab (terowongan ) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutupi pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung. Dalam kamus Ash-Shahhah, al-jauhari juga menyatakan “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung). Jilbab dan kerudung wajib digunakan oleh seorang muslimah dewasa saat keluar rumah. Ini sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an dalam dua surah yang berbeda. Dasar kewajiban berjilbab adalah QS al-ahzab (33) ayat 59. Adapun dasar kewajiban berkerudung (khimar) adalah QS an-nur (24) ayat 31.
Karena berangkat bukan dari dorongan keimanan dan kesadaran, banyak wanita muslimah hari ini masih belum berbusana sesuai dengna tuntunan syariah. Diantara mereka mungkin sudah menggunakan kerudung atau memakai jilbab tetapi tetap masih memperlihatkan sebagian auratnya. Misalnya muslimah berkerudung tetapi kerudungnya ketat, mencekik leher, tidak menutupi seluruh rambut atau masih memperlihatkan leher dan kedua daun telinga. Atau menggunakan celana atau bahan yang terbuat dari bahan yang tipis, trnsparan, atau tembus pandang. Kadang – kadang pula jilbabnya pendek sehingga saat melakukan gerakan tertentu, misalnya mengacugkan tangan atau meraih benda yang tinggi atau mengangkat kaki saat naik kedaraan sebagian tangan atau kakinya terbuka.
Semua fenomena diatas tentu menujukkna bahwa muslimah yang berkerudugn atau berjilbab masih memperlihatkan sebgaian auratnya. Pada jelas allah swt telah mengancam siapapun yang memperlihatkan auratnya dimuka umum meskipun hanya sebagian kecil auratnya. Berkerudung tapi Bertabarruj, dewasa ini banyak kita menyakdikan wanita muslimah yang mengenakan kerudung yang dipadukan dengan kemeja dan celana panjang ketat hingga menampakkan kecantikan dan seksualitas mereka. Disisi lain kita juga menyaksikan banayk wanita muslimah yang mengenakan kain penutup kepala tetapi sebagian rambut, leher, telinganya terlihat dengan jelas. Ada pula wanita muslimah yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung mengenakan celana tanpa mengenkan jilbab memaki kerudung tepai kalung dan anting- antingnya tampak dan sebagainya sesungguhnya perbuatan – perbuatan semacam ini terkatagori tabarruj. Tabarruj jelas diharamkan atas wanita muslimah dalilnya adalah firman allah swt dalam QS al-ahzab (33) ayat 33.
Memakai wangi – wangian berlebihan, abu usa al-‘asyari ra.menuturkan bahwa rasulullah pernah bersabda yang artinya “ perempuan siapa saja  yang memki wangi – wangian lalu berjalan melewati suatu kaum  supaya mereka mencium bau wanginya maka perempuan itu seperti seorang penzina” (HR an-nasai, at-tarmdzi abu dawud, ahmad ad-darimi, ibn khuzaimah, ibn hibban dan al-baihaqi). ibnu Daqiq Al-‘led mengatakan,”haidts tersebut menujukkan keharaman wewangian bagi wanita yang hendak keluar masjid karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki”. Menurut ibnu abi najih wanita muslimah yang keluar runah dengan wangi-wangian termasuk dalam tabrruj jahiliyah. Oleh karena itu seorang wanita muslmah dilarang keluar rumah atau berda dinatara aki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya meskipun shalat berjamaah dimasjid. Namum demikian seorang wanita tetap boleh memaki wangi – wangian dalam batas – batas yang diperbolehkan oleh syariah, seperti tidak mencolok bau dan warnaya. Ketenuan semacam ini didasarkan pada sabda rasulullah saw yang artinya “ketahuilah, parfum pria adalah tercium baunya dan tidak erlihat warnaya. Adapun parfum wanita adalah yang tampak warnya dan tidak tercium baunya (HR Ahmad dan Abu Dawd).
Banyak wanita muslimah yang berkerudung atau berjilbab berusaha tetap tampil modus dan trendi. Sayang, hal itu sering dilakukan tanpa memeperhatikan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syariah. Padahal tindakan semacam ini dikategorikan tabarruj.imam albukhari menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkn kecantikan kepada orang lain. Dengan demikian seorang wanita dipandang telah bertabarruj jika ia menampakkan perhiasan atau kecantikkannya kepada yang hukan mahramnya. Hal ini sngat tidak diperbolehkkan bahakan haram jika dilakuka. Maka perlu semacam upaya untuk merevolusi kesadaran baru tentang jilbab yang syar’i.
Definisi aurat
Menurut pengertian bahasa aurat adalah kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan. Diantara bentuk pecahan katangay adalah ‘awra’ yang bermakana qabih (tercela);yakni aurat manusia dan semua yang dapat menimbulkan rasa malu.disebut aurat karena tercela bila tampak (terlihat)
Batasan aurat wanita . terkait aurat wanita, bagina rasulullah saw.pernah bersabda yang artinta wanita adalah aurat.maknanya adalah menyatakan seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali yang biasa tamapak pada dirinya. Dengan demikian wanita harus menutupinya seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Ia harus mengenakan khimar (kerudung) yang menutupi seluruh kepala, rambut leher dan bahu; diulurkan menutupi kerah atau belahan baju didada (QS an-nur (24):31.
Aturan praktis  berkerudung dan berjilbab.
Beberapa ketentuan paktis yaitu
1.    Harus menutup seluruh aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
2.    Kerudung dan jilbab longgar tidak ketat (memperlihatkan lekuk tubuh).
3.    Kerudung dan jilbab tebal, tidak tipis (transparan).
4.    Tidak bertabarruj
5.    Tidak memaki wangi – wangin yang berlebihan
6.    Tidak menyerupai laki-laki
7.    Tidak menyerupai pemeluk agama lain (tasyabbuh bi al-kuffar)
8.    Bukan mereupakan perhiasan. tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab atau pakaian itu sendiri dihias dengan renda, bros aksesoris, warna warni yang menarik panadanga orang maka ini termasuk tabarruj yang terlarang.
9.    Bukan pakaian syuhrah (yang menjadikan terkenal).
Kebolehan berhias (tazayyun)
Dalam konteks berhias, sesungguhnya syariah islam membolehkan laki-laki dan wanita menghias dirinya dalam batas kewajaran. Baginda rasulullah saw. Pernah bersabda sebagaimana dituturkan oleh abdullah bin mas’ud ra yang artinya : Ada seorang laki-laki berkata kepada nabi saw.”sesungguhnya seorang laki-laki itu ingin agar bajunya bagus dan sandalnya juga bagus.” Beliau bersabda,”sesungguhnya allah itu indah dan mneyukai keindahan.” (HR Muslim).
Beberapa larangan dalam berhias
1.    Dilarang menghilangkan tai lalat dan meratakan gigi
2.    Dilarang memakai pakaian laki-laki
3.    Dilarang mentatao tubuh
4.    Dilarang berhias untuk selain suami

Manfaat dan hikmah berbusana muslim
1.    Manfaat secara personal
·         Merasa dekat dengan allah swt
·         Mencipatakan ketenangan batin
·         Terhindar dari gangguan.
·         Menjadi wanita terhormat.
·         Berpeluang menjadi wnia shalilah
·         Meraih pahala melimpah, terhindar dari azab api neraka yang menyala-nyala
·         Membuktikan diri sebagai pengikut istri-istri baginda nabi saw dan para shahabiyah
2.    Manfaat secara sosial
·         Memperjelaskan identitas diri dilingkungan soail.
·         Mnyebarkan’energi positif’ kepada orang lain.
·         Memmudahkan berinterkasi dengan sesama muslim lain.
·         Terkondisikan untuk selalu dilingkungan yang islam
·         Termotivasi untuk mencari pendamping hidup yang shalih
3.    Manfaat secara fisik/materi
·         Rambut,kulit dan tubuhnya akan terlindung
·         Mudah, tidak repot, hemat.

No comments:

Post a Comment